Rapat paripurna DPRD Kota Padang, Selasa (12/11) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang investasi di Kota Padang yang di dalamnya terdapat penanaman modal pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam, mal, hotel dan sekolah yang akan dibangun oleh Lippo Group di Jl Khatib Sulaiman, Padang.
Dari 35 orang anggota DPRD Kota Padang, hanya 27 orang saja yang mendukung investasi RS Siloam, sedangkan enam anggota Fraksi PKS semuanya bersikukuh menolak. Satu anggota Fraksi Partai Demokrat juga menolak investasi perusahaan milik James Riady tersebut. Sedangkan satunya lagi dari Partai Persatuan Pembangunan abstain.
Keputusan DPRD Kota Padang mendukung investasi RS Siloam sudah tercium dari awal. Karena kalau DPRD Kota Padang ingin menolak atau pun tidak mendukung investasi tersebut, mereka tidak perlu membawa persoalan rencana investasi RS Siloam ini ke dalam Pansus. Cukup mereka memfasilitasi aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Namun yang harus menjadi pertimbangan dan pemikiran mendalam oleh DPRD Kota Padang dan Pemko Padang selaku instansi yang mendukung dan memberi izin investasi RS Siloam dan Lippo Super Mall yang terdiri dari hotel, mal sekolah, bahwa keputusan DPRD Kota Padang akan menjadi preseden buruk ke depan.
Mengapa menjadi preseden buruk? Karena lahirnya perda tersebut akan mengharuskan DPRD Kota Padang merevisi Perda Nomo 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang yang menyatakan bahwa kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jl Sudirman adalah untuk pengembangan pusat perkantoran Pemprov Sumatera Barat.
Preseden buruk pertama, ketika Perda RTRW itu direvisi, tentu kawasan Jl Khatib Sulaiman dan Jl Sudirman akan menjadi kawasan yang bebas dibangun rumah sakit, mal dan hotel. Sementara selama ini di dua kawasan tersebut dilarang membangun mal dan hotel. Jika kran itu dibuka, maka akan banyak orang yang akan melakukan hal yang sama. Tidak bisa dibayangkan, bagaimana bentuk dan kesemrautan di kawasan itu di kemudian hari.
oleh Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dengan kalangan ulama yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam hal ini, masukan yang disampaikan oleh MUI bukan hanya sekedar masuk telinga kanan keluar di telinga kiri, tapi justru ditentang, bahkan dilawan. Karena keputusan yang dihasilkan sidang paripurna sangat kontradiktif dengan aspirasi yang disampaikan oleh MUI, Ormas Islam, tokoh masyarakat dan masukan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun melalui berita berbagai media.
Tidak sejalannya pemimpin dengan dengan kalangan ulama, sama saja dengan mengingkari tali tigo sapilin dan tungku tigo sajarangan yang menjadi filosofi kehidupan masyarakat Minangkabau. Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) pada akhirnya juga hanya akan menjadi kamusflase saja.
Preseden buruk ketiga, sehubungan dengan rumor yang beredar setelah disahkannya Perda Investasi RS Siloam tentang dugaan praktik suap atau gratifikasi. Jika rumor itu nantinya terus menjadi bola salju yang ujung-ujungnya bermuara ke meja hijau tentu akan menjadi preseden buruk. Dan akan menjadi preseden terburuk bilamana rumor itu pada akhirnya terbukti di meja hijau. Jika itu yang terjadi maka 27 anggota DPRD Kota Padang akan terduduk semunya. Bagi yang tengah menjadi caleg, tentu preseden buruk ini akan menjadi mimpi terburuk. Jangan harap mereka akan dipilih lagi oleh masyarakat, bila mana mereka tersandung dalam kasus yang beramo busuk itu.
sumber:
http://harianhaluan.com/

tes
ReplyDelete